JAKARTA – Istilah “iPhone Bea Cukai” belakangan banyak dibicarakan serta dicari, seiring iPhone 16 yang mana tidaklah boleh diperjualbelikan bebas di area Indonesia. Tapi, apa sih maksudnya?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang mana dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi juga telah lama menyeberangi proses pemeriksaan juga pembayaran bea masuk dan juga pajak pada Bea Cukai.
iPhone jenis ini legal untuk digunakan di tempat Indonesia sebab telah terjadi memenuhi semua persyaratan impor yang digunakan berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi sibuk seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di area Indonesia.
Aturan TKDN
Untuk bisa saja memasarkan ponsel secara resmi pada Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal pada proses produksinya.
Apple sendiri sebenarnya sudah mempunyai komitmen untuk berinvestasi lalu memenuhi aturan TKDN di tempat Indonesia. Namun, hingga pada waktu ini, komitmen yang disebutkan belum sepenuhnya terealisasi, khususnya untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Ini adalah berarti iPhone 16 tidaklah sanggup masuk secara resmi lalu diperdagangkan di area Indonesia.
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 secara resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 kemungkinan besar masih sanggup masuk melalui jalur “Bea Cukai” apabila dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk pemanfaatan pribadi lalu tidak untuk diperjualbelikan.
Namun, Kemenperin sudah pernah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang tersebut masuk secara ilegal, sehingga ponsel yang dimaksud tiada bisa saja digunakan pada Indonesia.
Karena itu, mereka itu yang dimaksud ingin membeli iPhone 16 hendaknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib iPhone 16. Jangan sampai telah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tiada sanggup digunakan untuk konektivitasdata.