Gangguan Pusat Angka Nasional: 50+ Layanan Publik Terdampak, Kominfo Minta Maaf

JAKARTA – Kementerian Kominfo memberikan informasi terkini terkait perkembangan pemulihan layanan akibat gangguan Pusat Angka Nasional Sementara (PDNS) 2 selama lebih besar dari 56 jam.

Seperti diketahui, Pusat Fakta Nasional (PDN) belakangan ini mengalami gangguan kesisteman. Akibatnya, banyak layanan masyarakat bergabung terganggu, salah satunya seluruh layanan keimigrasian.

Bahkan, gangguan layanan imigrasi yang disebutkan baru-baru ini menyebabkan antrean panjang pada imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

PDN sendiri tidaklah hanya sekali diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan juga pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di area Indonesia.

Selain imigrasi, ada sekitar 50 lebih banyak layanan masyarakat yang tersebut disebut-sebut bergabung terganggu imbas dari gangguan kesisteman PDN ini.

Layanan Keimigrasian Berangsur Pulih

Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.

Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi telah dapat berfungsi, baik di dalam pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan.

Begitu juga dengan sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan juga perlintasan yang dimaksud juga telah mulai kembali beroperasi.

Upaya Pemulihan lalu Mitigasi

Sementara itu, untuk sistem layanan lainnya, ketika ini masih terus diadakan upaya pemulihan kemudian langkah mitigasi untuk mengurangi dampak yang digunakan lebih banyak luas.

Semuel memastikan, penanganan dilaksanakan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan masyarakat yang dimaksud optimal.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf berhadapan dengan penurunan kualitas layanan yang terjadi akibat gangguan tersebut,” ujar Semuel, pada keterangan tertulisnya, Minggu, (23/6/2024).

Ia menjelaskan, upaya pemulihan cepat yang disebutkan juga diadakan dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari BSSN, Polri, PT Telkom, hingga Kementerian/Lembaga terkait.

Scroll to Top